Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat terkait kasus terorisme. Di luar lapas, Munarman langsung berorasi soal Palestina.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang pada Selasa (27/4/2021). Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dari penangkapan ini, polisi menggeledah bekas kantor DPP FPI yang berada di daerah Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat serta rumah Munarman di Pamulang. Dalam penggeledahan di eks kantor sekretariat FPI, polisi menemukan sejumlah bahan peledak, yakni triacetone triperoxide (TATP).
Sidang Munarman kemudian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021). Sidang kasus terorisme itu digelar secara tertutup.
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di sejumlah tempat, yakni:
1. Di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
3. Di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Munarman kemudian dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa Terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu Terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.
Vonis Munarman Beda dengan Tuntutan
Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” sambungnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa. Pasal 13 huruf C UU Tindak Pidana Terorisme yaitu perihal memberikan bantuan atau kemudahan bagi teroris. Berikut bunyi Pasal 13 huruf c:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Hukuman Munarman kemudian diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Munarman diadili dengan dakwaan UU Terorisme.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (28/7/2022).
PT Jakarta menilai hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
PT Jakarta juga menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman, hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, serta pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.
Pada Juli 2022, Munarman mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima hukumannya diperberat. Kasasi Munarman dikabulkan. MA mengurangi hukuman Munarman. MA menurunkan 5 hakim agungnya dalam mengadili Munarman.
“Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim),” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (5/12/2022).
Putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung. MA menyembunyikan identitas hakim agung tersebut.