Jakarta –
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.
Hal memberatkan ialah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp 8 triliun. Hal meringankan ialah belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).
Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan. Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa juga meminta hakim menetapkan Irwan sebagai JC.
Irwan dkk Didakwa Rp 8 T
Irwan Hermawan sebelummya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus korupsi ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Jaksa mengatakan Irwan menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.
“Anang Achmad Latif memerintahkan Ferandi Mirza untuk membentuk tim bayangan, yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak,” lanjut jaksa.
Singkat cerita, proyek ini tak berjalan sesuai dengan kontrak. Proyek tidak selesai hingga 31 Desember 2021.
Namun, Menkominfo saat itu, Johnny G Plate, memerintahkan proyek terus dikerjakan dan pembayaran dilakukan 100 persen. Proyek BTS itu tetap tak selesai sesuai dengan target hingga 31 Maret 2022.
Jaksa mengatakan mangkraknya proyek itu menimbulkan kerugian negara Rp 8 triliun. Angka itu dihitung dari jumlah anggaran yang telah dibayarkan ke pemenang proyek dengan total BTS yang sudah selesai hingga 31 Maret 2022.
(haf/haf)