Jakarta –
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga bernama Imam Masykur. Riswandi disebut sempat mengancam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
“Ketika saksi III (ibu Imam Masykur) menghubungi handphone saudara Imam Masykur dan yang mengangkat adalah terdakwa I kemudian terdakwa I mengancam saksi III dengan perkataan ‘Kalau ibu sayang kepada anak ibu, kirim uang Rp 50 juta, kalau tidak sayang ke anak ibu, saya bunuh dan saya buang anak ibu’,” kata Oditur Militer.
Ibu Imam Masykur kemudian meminta waktu untuk mencarikan uang yang diminta, asal anaknya tidak dipukuli lagi. Dia juga sempat menyampaikan tak punya uang.
“Saksi III menjawab ‘Pak, saya ini orang miskin tidak punya duit, saya mau cari duit dulu, yang penting jangan pukul anakku’,” ujarnya.
“Ancaman tersebut oleh para terdakwa diwujudkan ketika saksi III tidak mengabulkan permintaan para terdakwa terutama terdakwa I, yaitu dengan meninggalnya korban Imam Masykur,” imbuhnya.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
“Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para oknum TNI itu diduga menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi
(dek/haf)