Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok. Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan hakim konstitusi yang pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK Anwar Usman.
“Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup,” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Ia menyebut, selain Anwar, kemungkinan MKMK akan menggelar sidang yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra besok malam. Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah memang Saldi Isra akan dihadirkan saat sidang besok malam.
“Mungkin besok itu dua, sesudah Pak Anwar Usman, Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran,” ujarnya.
Jimly mengatakan MKMK tak hanya akan menggelar sidang yang dihadirkan per hakim konstitusi. MKMK juga akan menggelar sidang yang dihadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
“Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim), ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, kata Jimly, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
“Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
(rfs/rfs)