Jakarta –
Polri mengatakan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berizin dan legal. Polisi menyebut senjata itu dipergunakan untuk olahraga menembak.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan tujuan kepemilikan senpi itu bukan untuk perlindungan diri. Hal itu diketahui dari dokumen perizinan yang telah didapatkan penyidik.
“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Djuhandani menuturkan, berdasarkan penyelidikan, seluruh senpi itu terdaftar atas nama SYL. Beberapa di antaranya, kata dia, didapat dari hasil hibah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” jelas Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 sepi yang ditemukan ditangani KPK.
“Kami belum bisa merijit lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman,” kata dia.
“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” sambungnya.
Djuhandhani menuturkan senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” terangnya.
(idn/idn)