Jakarta –
Jaksa penuntut umum menghadirkan penjaga kos, Albertus Katu, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Albertus mengungkap Rafael Alun memiliki 43 kamar kosan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Mulanya, jaksa menanyakan kamar kos milik Rafael Alun di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Albertus pertama mengatakan ada 22 kamar kos di wilayah Mendawai, Jakarta Selatan.
“Saudara tahu kosan yang Saudara kelola itu di mana aja?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
“Di Jalan Mendawai 1 Jaksel,” jawab Albertus.
Jaksa lalu menanyakan soal kepemilikan rumah kos Rafael Alun lainnya kepada Albertus. Albertus lalu menjawab Rafael Alun memiliki rumah kos di Srengseng, Jakarta Barat.
Albertus menjelaskan rumah kos milik Rafael di Mendawai Jakarta Selatan memiliki 22 pintu. Jika kondisi kamar kos tersewa sepenuhnya, lanjut Albertus, Rafael dapat meraup Rp 75 juta per bulan.
Namun, Albertus mengatakan rumah kos tersebut tak selalu penuh, terutama sejak masa pandemi COVID-19. Albertus kemudian menjelaskan soal rumah kos Rafael Alun di Srengseng Jakarta Barat, yang memiliki 21 kamar.
“Berapa pendapatannya setiap bulannya?” tanya jaksa.
“Paling Rp 20 jutaan,” jawab Albertus.
Albertus mengaku menyerahkan hasil pendapatan kos itu ke istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Keuntungan sekitar Rp 95 juta yang didapat dari usaha rumah kos tersebut, jelas Albertus, masih dipotong gaji petugas satpam rumah kos.
Albertus mengatakan uang sewa kos yang telah dipotong gaji satpam saban bulan diserahkan dalam bentuk tunai dan transfer, sesuai permintaan Ernie.
(aud/aud)