Jakarta –
Pemohon Nomor 134 mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pagi ini. Mereka meminta agar sidang terhadap dirinya tidak diadili oleh Anwar Usman. Apa saja alasannya?
“Yang Mulia, kami mohon agar prahara ini tidak berlanjut menjadi rentetan konflik hukum bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat kami meminta agar permohonan kami nomor 134 tidak melibatkan Prof Dr Anwar Usman SH MH baik dalam permusyawaratan hakim maupun persidangan-persidangan. Hal tersebut dikarenakan secara sadar mosi tidak percaya kepada Ketua MK karena memiliki konflik kepentingan,” kata kuasa pemohon Sunandiantoro dalam sidang di MK yang juga disiarkan daring di Chanel YouTube MK, Senin (30/10/2023).
Penggugat tersebut adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang UU Pemilu. Harapannya, MK mereview pasal di UU Pemilu agar KPU membuka rekam jejak hingga kondisi ‘mental health’ capres-cawapres ke publik, agar masyarakat tak salah pilih di Pilpres.
“Hancur hati dan akal sehat kami melihat lembaga tinggi negara yang terhormat yaitu Mahkamah Konstitusi diacak-acak oleh penguasa dan kepentingan,” kata Sunan.
“Saudara pemohon, apa itu masih panjang?” tanya ketua majelis panel, hakim MK Guntur Hamzah memotong.
“Sedikit lagi,” jawab Sunan.
“Cepat saja ya,” pinta Guntur Hamzah.
“Diakui atau tidak, lembaga ini, publik menilai lembaga ini bukan lembaga Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga . Hal tersebut disebabkan karena hubungan kekerabatan Ketua MK dan Presiden Republik Indonesia,” papar Sunan.
Guntur Hamzah tiba-tiba memotong surat terbuka yang sedang dibacakan itu.
“Saudara pemohon, sepertinya panjang ya,” tanya Guntur.
“Tinggal 2 paragraf Yang Mulia,” jawab Sunan.
“Saya kira sepanjang menyangkut itu kan sudah ada MKMK, tidak ada kaitan. Oke penutup, silakan,” ucap Guntur Hamzah.
Sebagaimana diketahui, Proklamasi menguji Pasal 12 huruf (L), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya UUU Pemilu. Pasal itu berbunyi:
KPU bertugas melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 93 huruf m berbunyi:
Bawaslu bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah diberikan hak konstitusionalnya dalam memilih Capres dan Cawapres pada pesta demokrasi Pilpres Tahun 2024. Alasan permohonan ini diajukan dalam rangka untuk menjaga hak konstitusional para pemohon dari kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pasal-pasal sebagaimana dimaksud,” ungkap Sunandiantoro.
(asp/dhn)