Banyumas –
Edi Suseno (63) jadi tersangka dalam kasus jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas pecah yang menewaskan satu wisatawan. Edi ternyata mendesain sendiri wahana miliknya itu tanpa menggandeng tim ahli.
Polisi menilai Edi lalai saat pembangunan jembatan kaca yang akhirnya pecah. Selain itu, wahana jembatan kaca itu juga tidak memiliki izin dan uji kelaikan.
“Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di kantornya, dilansir detikJateng, Senin (30/10/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda, diketahui bahwa jembatan kaca itu tidak melalui kajian-kajian keselamatan.
“Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan,” jelasnya.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)