Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Pelaku yakni tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang masing-masing berinisial Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda).
Ketiganya tiba di Dilmil II-08, Jakarta Timur pada Senin (30/10/2023), pukul 09.45 WIB. Pantauan detikcom, ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan militer dan mengenakan kaos tahanan berwarna kuning.
Tangan mereka nampak diborgol. Ketiga oknum TNI ini dipersiapkan untuk menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berikut 6 peran Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam kasus pembunuhan Imam Masykur:
1. Ngaku Polisi, Gerebek Toko Obat Lalu Menculik
Para oknum TNI itu menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko.
Sadar aksinya ditonton warga, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir mengaku sebagai polisi. Ketiganya memaksa Imam Masykur masuk ke mobil.
2. Minta Tebusan Rp 50 Juta
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga bernama Imam Masykur. Riswandi disebut sempat mengancam dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam persidangan.
“Ketika saksi III (ibu Imam Masykur) menghubungi handphone Saudara Imam Masykur, dan yang mengangkat adalah terdakwa I. Kemudian terdakwa I mengancam saksi III dengan perkataan ‘Kalau ibu sayang kepada anak ibu, kirim uang Rp 50 juta’,” kata Oditur Militer menirukan kata-kata Praka Riswandi kepada ibunda Imam Masykur.
Foto: 3 Terdakwa kasus tewasnya Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir tiba di Dilmil II-08, Jakarta Timur pada Senin (30/10/2023), pukul 09.45 WIB. (Kadek/detikcom) |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.