Jakarta –
Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi mulai besok, Rabu (1/11). Razia ini akan dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.
“Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Selasa (31/10/2023).
Bagi kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
Doni menjelaskan untuk waktu pelaksanaan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Dia juga menjelaskan ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
“Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya engga kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing,” jelas Doni.
“Ada 8-10 personel, itu kan nanti disesuaikan dengan kekuatan personel di wilayah. Ya kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan yang tersebar di lima titik,” imbuhnya.
Sementara, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan kegiatan razia uji emisi hanya diterapkan dari Senin hingga Jumat. Tidak diberlakukan saat akhir pekan seperti Sabtu-Minggu.
“Sabtu-Minggu ngga, cuma Senin sampai Jumat saja,” terang Jhoni.
Adapun titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. (Seberang bekas terminal Pulo Gadung
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. (Depan Gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M.
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan. (Sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya
(jbr/jbr)