Jakarta –
Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap modus makelar perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menyamarkan suap untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa mengatakan suap ke Hasbi, yang kini sudah diberhentikan sementara oleh MA, dibuat seolah-olah kerja sama bisnis perawatan kulit atau skincare.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023). Dadan didakwa bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa mengatakan peristiwa ini bermula pada Februari 2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Saat itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, mengenalkan Hasbi Hasan ke Dadan. Pasca-perkenalan itu, Dadan dan Hasbi Hasan menjadi sering berkomunikasi secara intens.
Masih di bulan sama, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono. Ternyata, Timothy bermaksud mengenalkan Dadan dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana yang mengalami masalah simpanan berjangka di KSP Intidana Rp 45 miliar.
“Dalam pertemuan tersebut, Timothy Ivan Triyono yang mengetahui Terdakwa mempunyai kenalan pejabat-pejabat pusat di antaranya Hasbi Hasan menyampaikan akan mempertemukan Terdakwa dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45.000.000.000 (Rp 45 miliar),” kata jaksa.
Sebagai informasi, saat itu Heryanto Tanaka telah melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana Pemalsuan Surat/ Akta Notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Nah, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu diketahui oleh Heryanto yang kemudian berupaya mempengaruhi putusan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi.
Perkara kasasi itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku Ketua Majelis, Gazalba Saleh selaku Hakim Anggota dan Prim Haryadi selaku Hakim Anggota. Jaksa mengatakan Heryanto kemudian meminta Dadan agar Budiman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022 tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan,” kata jaksa.
Dadan dan istrinya kemudian mendatangi MA untuk bertemu dengan Hasbi. Mereka membahas permintaan Heryanto untuk mengurus perkara itu. Hasan Hasbi, kata jaksa, langsung menyetujuinya.
Dadan menyampaikan ke Heryanto soal kesanggupan Hasbi untuk membantu perkaranya. Dadan meminta duit pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian kerja sama bisnis skincare.
“Atas permintaan tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Heryanto menyetujui menyerahkan uang Rp 11,2 ke Hasbi Hasan lewat Dadan. Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
“Dari permintaan terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp 11,2 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hasbi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh KPK.
(whn/haf)