Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih nama pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Presiden Jokowi memilih nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ,Jenderal Agus Subiyanto, yang baru dilantik pekan lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai usulan pengganti Laksamana Yudo yang akan memasuki masa pensiun. Puan menyampaikan Jokowi mengusulkan nama KSAD Jenderal Agus.
“Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Selasa (31/10/2023).
Sesuai aturan, Jokowi harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI maksimal 20 hari sebelum masa pensiun. Diketahui, Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.
“Karenanya, memang sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari sejak Surpres itu diterima oleh pimpinan DPR,” kata Puan.
DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden tersebut. Mekanisme akan dijalankan oleh DPR.
“Kami sudah menerima Surpres tersebut dan akan menjalankan mekanisme yang sesuai dengan ada di DPR untuk kemudian meneruskan usulan nama pengganti Panglima TNI yang akan datang,” kata Puan.
Jenderal Agus Baru Dilantik Jadi KSAD
Presiden Jokowi melantik Jenderal Agus Subiyanto menjadi KSAD pada Rabu (25/10/2023), di Istana Kepresidenan Jakarta. Sebelumnya, Agus yang berpangkat Letnan Jenderal (Letjen), menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
Pelantikan diawali dengan pembacaan keppres dan kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah para menteri. Jenderal Agus menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD.
Pelantikan lalu dilanjutkan dengan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap Agus Subiyanto, dari letnan jenderal menjadi jenderal. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden No 90/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Selanjutnya: Pimpinan DPR tak ragukan Jenderal Agus..