Subang –
Sebanyak 12 warga Subang, Jawa Barat, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan. Rupanya, miras tersebut diracik oleh pasangan suami istri (pasutri), NN (59) dan RH (43).
Dilansir detikJabar, Selasa (31/10/2023), keduanya ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat. Dari serangkaian penyelidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.
“Korban meninggal dunia sampai saat ini berjumlah sebanyak 12 orang,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin (30/10).
Kedua pelaku sudah lama melakukan pengoplosan miras. Aksi pengoplosan dimulai sejak Maret 2023.
“Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat,” katanya.
“Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan, baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka,” sambungnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Pria di Bandung Bunuh Teman Saat Sedang Tenggak Miras Bareng
(isa/imk)