Jakarta –
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. KPK memanggil Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Dia mengatakan hanya ada 1 saksi yang dipanggil hari ini.
“Hari ini (31/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, R Tulus Panduwidjaja, Direktur PT Perkebunan Nusantara XI,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang terkait kasus ini ke luar negeri. Informasi yang diterima detikcom, tiga dari lima orang yang dicegah ke luar negeri ini telah berstatus tersangka di KPK. Mereka adalah Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri, dan Muchin Karli.
“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7).
Ali mengatakan, dari kelima orang yang dicegah, dua orang berasal dari internal PTPN XI dan pihak swasta. Tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” katanya.
Masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga Desember 2023.
Dari informasi yang diterima detikcom, berikut ini daftar nama lima orang dicegah keluar negeri oleh KPK di kasus PTPN XI:
1. Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI)
2. Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI)
3. Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas)
4. Haliem Hoentoro (swasta)
5. Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta)
(idn/idn)