Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia sekaligus tilang uji emisi mulai besok. Salah satu titik razia terletak di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.
“Rabu (1/11) akan dimulai kembali razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan sanksi tilang. Kegiatan akan dimulai pada pukul 07.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan tersebut rencananya dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya pimpinan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meyakini razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dari Non Governmental Organization (NGO).
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO International Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep dalam keterangannya.
Atas dasar itulah, Asep memandang razia uji bakal terus digalakkan. Awalnya, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya telah menggelar tilang uji emisi pada September lalu, tapi dihentikan sementara. Karena itu, penyelenggaraan tilang uji emisi esok hari merupakan penyempurnaan dari sebelumnya.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.
Asep pun mengingatkan seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
“Segera uji emisi karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tutup Asep.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.
“Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat, tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” katanya.
(taa/aik)