Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Ketiga hakim tersebut yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur. Pak Wahid kita periksalah khusus,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan Wahid akan diperiksa secara khusus karena dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.
“Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita meriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadikepaladaerah.
(whn/whn)