Lebak –
Polisi menangkap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Panggarangan, Lebak, Banten, terkait kasus narkoba. Bawaslu Lebak mengatakan akan memecat anggota Panwascam itu.
“Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap orang yang sedang tersandung kasus hukum,” kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Dedi menegaskan anggota Panwascam yang terlibat kasus hukum harus mendapat sanksi etik. Dai juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.
“Pada kasus tersebut bisa saya sampaikan bahwa untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak, Banten. Anggota Panwascam itu ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ketiga orang itu ialah W selaku anggota Panwascam di Panggarangan, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R merupakan staf harian lepas. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pekan lalu.
“Iya benar sudah ditangkap. Satu orang menjabat sebagai anggota Panwascam, lainnya staf dan pegawai harian lepas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10).
(haf/haf)