Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan perkembangan terbaru pengusutan kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Mahfud mengatakan penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pedalaman, antara satgas TPPU, Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan KPK, ditemukan hal-hal sebagai berikut, penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2023).
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung,” sambungnya.
Mahfud mengatakan transaksi emas yang dilakukan pada periode 2017-2019 itu melibatkan sejumlah entitas yang terafiliasi dengan grup milik SB. Dalam penelusurannya, kata Mahfud, tim penyidik menemukan dugaan pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22.
“Transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup SB. SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPh sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” jelasnya.
Mahfud mengatakan penyidik juga memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam dari PT ATM ke grup milik SB, yakni PT LM pada 2017. Perjanjian itu, kata dia, diduga menjadi kedok dari PT LM melakukan ekspor barang tak benar.
“Saat ini sedang ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan emas dari PT LM ke PT ATM untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud yang juga ketua pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan kasus dugaan TPPU terkait emas batangan ilegal Rp 189 triliun diusut Bareskrim Polri.
“Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian sebesar Rp 189 triliun,” katanya di kantornya di Jakarta, dikutip Sabtu (16/9).
“Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya,” sambungnya.
Mahfud mengatakan, dulu ada juga kasus yang diminta untuk diteruskan. Mahfud juga memastikan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih terus diusut. Adapun dugaan transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK.
“Kasus dugaan yang dilakukan seseorang bernama OAW waktu itu dihentikan dan tidak ada tindak lanjut dari APH ini nanti supaya dibuka kembali,” kata Mahfud.
(taa/haf)