Jakarta –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai tidak independen dalam menangani perkara Nomor 90/2023 karena statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). TPDI melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar. Kami tidak yakin karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen,” kata perwakilan TPDI, Erick Esfaat, dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ia juga mempersoalkan sikap Anwar yang ia anggap menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Ia mengatakan seharusnya Anwar Usman tidak terlibat karena anggota keluarga atau keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, punya kepentingan langsung dengan perkara itu.
“Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis (perkara) nomor 90 kepada Presiden. Presiden adalah pihak yang dimintai keterangan, juga kepada Gibran, yang disebutkan di dalam putusan tersebut,” ujarnya.
Erick juga mempersoalkan prinsip integritas Anwar karena kepemimpinannya dalam menangani perkara 90/2023 dinilai mempengaruhi para hakim konstitusi. Ia menyinggung sikap para hakim konstitusi yang awalnya mayoritas menolak perubahan ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, tapi berubah sikap setelah Anwar ikut menangani perkara tersebut.
“Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran daripada ketua majelis 90, kami berkeyakinan bahwa (mayoritas hakim MK) pasti akan menolak. Itu yang kami lihat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, MKMK masih bersidang. Selain memeriksa laporan PTDI, MKMK juga memeriksa laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan perorangan advokat Tumpak Nainggolan. Mereka semua melaporkan Anwar Usman terkait putusan yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 jadi capres/cawapres.
(asp/asp)