Perempuan bernama Novi Prihartini (32) dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Novi merupakan orang suruhan Kombes Yulius Bambang Karyanto untuk membeli narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).
Novi punya dua nama alias yaitu Revi dan Bunda. Vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk Bunda Novi itu diputuskan majelis PN Jakut pada Selasa (17/10) lalu.
Novi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 03.45 WIB di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakut. Dia ditangkap dua hari setelah polisi menangkap Yulius di hotel yang sama.
Novi ditangkap bersama pria bernama Dedi Rusmana. Polisi menyita alat konsumsi sabu dan 3 butir diduga ekstasi di kamar tersebut.
Bunda Novi kerap diperintah Yulius untuk membeli sabu. Novi membeli sabu dengan memakai jaringan narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).
“Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang disita dari Saksi Yulius Bambang Karyanto adalah narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Saksi Erry Wahyudi dan Saudara Kris (DPO), atas permintaan Saksi Yulius Bambang Karyanto,” demikian bunyi di salinan putusan terdakwa Novi seperti dilihat, Rabu (1/11/2023).
Pada sore harinya, polisi menangkap Erry Wahyudi saat akan mengantarkan sabu pesanan Novi. Erry ditangkap di lobi hotel yang sama dengan lokasi penangkapan Novi, Dedi, dan Yulius.
Peran Bunda Novi
Novi merupakan pihak yang selalu diminta Yulius untuk membeli narkoba. Berdasarkan fakta persidangan, Yulius awalnya menghubungi Novi pada pertengahan Desember 2022.
Yulius meminta dibelikan 1 gram sabu dan disewakan kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Pada Rabu (4/1), Yulius menghubungi Novi untuk mengajak bertemu pada Kamis (5/1) di hotel yang dipesan untuk menginap.
Pada pertemuan itu, Yulius mentransfer uang Rp 5 juta ke Novi untuk dibelikan sabu dan ekstasi. Novi lalu memesan ekstasi sebanyak 5 butir kepada Apet (DPO) yang kontaknya diberikan Yulius.
“Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yulius Bambang Karyanto bahwa Terdakwa tidak memiliki jalur untuk membeli narkotika jenis ecstasy kemudian Saksi Yulius Bambang Karyanto memberikan kontak Saudara Apet (termasuk DPO),” demikian bunyi di salinan putusan terdakwa Novi.
Yulius Undang 2 Wanita Lain ke Hotel
Novi juga menghubungi pria bernama Erry Wahyudi untuk membelikan 2 gram sabu. Hingga pada Kamis (5/1) sekitar pukul 11.30 WIB, Novi bertemu Yulius dan masuk kamar hotel untuk mengkonsumsi sabu bersama. Yulius juga meminta Novi untuk mengundang 2 perempuan berinisial F dan K ke hotel untuk berpesta narkoba.
Sore harinya, Yulius meminta ke Novi untuk kembali membeli sabu. Novi lalu kembali menghubungi Erry untuk memesan 1 gram sabu dan meminta diantarkan ke hotel.
Setelah itu, Novi mendapat kabar dari Apet bahwa ekstasi pesanan Yulius sudah diantar ke lobi hotel oleh ojek online. Novi menyerahkan ekstasi itu ke Yulius.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.