Jakarta –
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS. Anang juga menyampaikan permintaan maaf.
Anang awalnya menyebut dirinya salah menilai mantan bosnya, eks Menkominfo Johnny G Plate. Dia mengatakan Plate mencari selamat sendiri dalam kasus ini. Dia juga menyebut Plate pengecut.
“Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri,” ujar Anang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dia mengatakan tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya seperti kiamat. Dia curhat soal usianya yang sudah 51 tahun dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Anang juga mengaku belum berani jujur dengan kedua anaknya terkait statusnya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dia kemudian bercerita soal hambatan dalam pengerjaan proyek BTS.
“Saya akui keterlambatan pekerjaan yang terjadi disebabkan oleh banyak hal, namun yang paling utama adalah adanya PPKM secara serentak diberbagai provinsi di Indonesia sekitar bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021, dan gangguan keamanan khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua,” ujarnya.
Anang lalu meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Johnny G Plate. Dia mengaku khilaf dan menyesal telah menerima uang terkait proyek BTS sebesar Rp 5 miliar.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo, Pak Johnny Gerard Plate, rekan kerja di Kementerian Kominfo dan di Bakti karena sudah disibukkan dengan proses hukum ini, dan lebih khusus kepada masyarakat daerah 3T yang sampai saat ini masih menunggu hadirnya layanan internet. Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini,” kata Anang.
“Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menyakini Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.
“Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan,” kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannya.
Selain pidana penjara, Anang juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Anang diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(haf/haf)