Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny atau CB.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jaksa mengatakan Ismail meminta Christianus melegalisir dokumen terkait perizinan tambang. Jaksa menyebut Chtistianus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur tak punya kewenangan melakukan legalisir dokumen tersebut.
“Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen,” ujarnya.
Jaksa membeberkan dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas. Dokumen itu yakni copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.
“Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan. Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan. Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan,” tuturnya.
Jaksa mengatakan Ismail lalu meminta Kabag Hukum Setda Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2008-2016, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Surat itu merupakan SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya.
“Yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang atas perintah Janes Hutajulu, kemudian Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016,” ujarnya.