Jakarta –
Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan pencucian uang dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Gelar perkara ini akan menentukan tersangka atau tidaknya Panji Gumilang.
“Siang ini (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/11/2023).
Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut soal apa saja hasil penyelidikan yang bakal digelar. Dia menyampaikan hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan.
“Mau gelar perkara dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Ponpes Al-Zaytun lainnya.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji kini telah di tahap penyidikan. Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.
“Pemeriksaan 38 orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” tutur Whisnu.
Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam tahap penyidikan kasus ini.
(rdh/aud)