Jakarta –
Gelar perkara dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, selesai dilakukan. Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Adapun, lanjut dia, Panji Gumilang dikenakan dengan sejumlah pasal. Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Gelar perkara ini akan menentukan tersangka atau tidaknya Panji Gumilang.
“Siang ini (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut soal apa saja hasil penyelidikan yang bakal digelar. Dia menyampaikan hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan.
“Mau gelar perkara dulu,” ujarnya.
(rdh/isa)