Uji emisi kini menjadi syarat perpanjangan STNK. Upaya itu dilakukan demi menekan polusi udara di wilayah Jakarta.
Tilang uji emisi di Jakarta kembali digelar pada Rabu (1/11/2023). Tilang uji emisi digelar di sejumlah titik di Jakarta, di antaranya:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulogadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya
Pantauan detikcom, Rabu (1/11), tilang uji emisi juga dilakukan di Jalan RA Kartini, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Beberapa kendaraan motor dan mobil tampak diberhentikan. Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, Mohamad Amin mengatakan, target tilang uji emisi ini merupakan kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. Nantinya surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.
“Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan,” kata Amin.
Ia mengatakan tilang uji emisi kendaraan perlu dilakukan. Sebab, katanya, saat ini, kesadaran warga mulai menurun untuk melakukan uji emisi kendaraannya sejak tilang uji emisi dihentikan.
“Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan atau dirazia, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Amin menambahkan, sebanyak 39 kali di 39 titik uji emisi dilakukan di kawasan Jakarta Selatan sepanjang tahun 2023. Total ada ribuan kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di wilayah Jakarta Selatan.
“Kalau tahun 2023 kami sudah melakukan uji emisi sebanyak 39 kali di 39 lokasi dengan jumlah kendaraan yang telah diuji emisi berjumlah 3.075 kendaraan dengan rasio ketulusan 91 persen lulus dan 9 persen tak lulus, ini untuk roda empat dan roda dua,” pungkasnya.
Cerita Pemotor Kena Tilang Uji Emisi
Salah seorang pemotor di Jalan RA Kartini, Kebayoran Lama, yang terkena razia uji emisi yaitu warga bernama Sugiono. Dia pasrah ditilang meski surat-surat kendaraan lengkap.
“Karena baru kali ini kena uji emisi. Surat-surat lengkap, STNK hidup. Saya pikir tadi pemeriksaan surat biasa. Tapi ternyata uji emisi. Baru kali ini saya kena,” kata Sugiono di lokasi.
Sugiono mengendarai motor keluaran 2005. Dia mengaku kaget ketika ada razia uji emisi. Dia mengaku rutin melakukan servis kendaraannya. Namun, setelah diuji emisi, kendaraannya dinyatakan tidak lulus. Dia pun disanksi tilang.
“Tiap bulan ganti oli. Tapi karena Pertamax agak mahal, saya pake Pertalite, ternyata agak pengaruh. Denda ya denda. Itu risiko,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya