Jakarta –
Johnny Gerard Plate membela diri usai dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu mengklaim dirinya dijadikan keranjang sampah.
Seperti diketahui, Plate dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023) lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Plate Bantah Terima Aliran Suap
Kini, giliran Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 15 tahun penjara. Plate merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.
“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11).
Plate Klaim Dijadikan Keranjang Sampah
Plate mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari selamat bagi diri sendiri. Dia mengatakan para saksi memberikan keterangan yang menjadikan dirinya keranjang sampah kesalahan.
“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang sudah mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya,” kata Johnny.
“Dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut,” sambungnya.
Plate Minta Maaf ke Jokowi
Dalam pleidoinya, Plate juga meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Plate meminta maaf karena proyek BTS 4G Kominfo mangkrak.
“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T,” kata Plate.
Johnny Plate berharap proyek BTS itu dilanjutkan. Dia berharap Menkominfo Budi Arie Setiadi akan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
“Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo ad interim Prof Mahfud Md dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Dia mengucapkan terima kasih pada keluarga dan kolega yang telah memberinya semangat selama menghadapi kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya di kasus tersebut.
“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya,” ujarnya.
(whn/aik)