Jakarta –
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut.
“KPK apresiasi putusan perkara pra peradilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK. Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ali mengatakan sejatinya pihaknya meyakini proses penyidikan terhadap Karen sudah sesuai prosedur hukum. Dia menyebut hal itu kini diperkuat dengan putusan pengadilan terhadap gugatan Karen.
“Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada,” kata Ali.
Kendati demikian, kata Ali, KPK tidak membatasi para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap KPK.
“Namun demikian, kami juga tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan praperadilan. Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).
(whn/ygs)