Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi. Sidang hari ketiga ini digelar untuk memeriksa para pelapor.
Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2023), sidang dimulai pada pukul 09.10 WIB. Sidang ini diikuti oleh Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) melalui Zoom, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, BEM Universitas Nahdlatul Ulama, dan advokat Alamsyah Hanafiah.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 7, 8, 9, 19, 20 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
“Hari ini maraton ya lima (pelapor) pagi, lima (pelapor) siang. Termasuk pelapor baru. Baru kemarin. Kita cepat saja ikut sidang sekarang, apalagi laporannya kan mirip-mirip. Tapi barangkali ada argumen yang berbeda, itu akan membantu kami. Nilai substansi laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim terlapor,” kata Jimly.
Sebelumnya, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo, terkait laporan ini.
Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(haf/haf)