Jakarta –
Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Nanta Agustia (31) karena memperdagangkan Orang Utan (pongo abelii). Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap atau masih pikir-pikir terkait vonis itu.
“JPU sampai kini masih pikir-pikir atau belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara perdagangan orang utan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/11/2023).
Selain itu, Nanta Agustia juga di denda Rp 40 juta subsidair satu bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam pedagang satwa dilindungi jenis orang utan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nanta Agustia dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Menurut Ali Rasab Lubis, JPU masih diberikan waktu untuk memutuskan apakah menerima putusan majelis hakim PN Langsa tersebut atau tidak. Jika tidak, maka JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“JPU juga melihat dari putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih semua pertimbangan seperti apa yang dituntut. Apalagi putusannya lebih dari setengah tuntutan. Jadi, tunggu saja bagaimana sikap JPU nantinya,” kata Ali Rasab Lubis.
Terdakwa Nanta Agustia ditangkap penyidik negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi I Wilayah Sumatera di Kota Langsa, pada awal Juli 2023.
(asp/asp)