Jakarta –
Alex Tirta telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menjelaskan terkait rumah Kertanegara yang disewa Firli kepadanya untuk rumah rehat.
“Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah,” kata Alex Tirta di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Total 19 pertanyaan diajukan penyidik kepada Alex Tirta dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 12 jam lamanya. Kepada penyidik, Alex menjelaskan Firli Bahuri menyewa rumah Kertanegara untuk rumah rehat kepadanya.
“Banyak juga ya. 19 (pertanyaan),” lanjutnya.
Sebagai informasi, rumah rehat tersebut milik seseorang berinisial E. Rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta dengan harga Rp 650 Juta per tahun sejak 2020 yang lalu.
Oleh Alex Tirta, rumah tersebut kemudian disewakan kepada Filri Bahuri untuk rumah rehat. Terkini, rumah tersebut digeledah polisi.
“Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” ujarnya.
Alex menyebut Firli Bahuri menyewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta. Hal tersebut membantah pihak Firli yang sebelumnya menyebut rumah tersebut disewa dengan nominal kurang dari Rp 100 juta.
“Ya yang bayar beliau. Nilai (sewa) Rp 650 juta. Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok,” ujarnya.
Pihak Firli sebelumnya mengklaim tidak mengenal Alex Tirta. Namun, Alex menyebut dirinya sudah lama kenal dengan Firli Bahuri.
“Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya, dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis,” jelasnya.
Bantahan Pengacara Firli
Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta yang diduga menyewa rumah rehat untuk Ketua KPK Firli Bahuri seharga Rp 650 juta per tahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tidak mengenal Alex Tirta.
“Ya nggak kenal lah,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ian mengatakan penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Dia menegaskan Firli tetap melakukan pembayaran sewa rumah tersebut.
“Yang sewa Andreas melalui ray white, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas,” ujarnya.
Dia mengatakan Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.
“Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa ray white-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ian mengatakan harga sewa rumah rehat kliennya itu bukan seharga Rp 650 juta/tahun. Dia menyebut harga sewa rumah itu tak mencapai Rp 100 juta/tahun.
(wnv/isa)