Jakarta –
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Achsanul akan diklarifikasi terkait aliran uang di perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
“Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (3/10/2023).
Ketut mengatakan Achsanul sudah tiba di Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB. Ketut menyebut Achsanul datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
” Sudah, sudah dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB,” kata Ketut.
Kejagung Sudah Kantongi Izin Jokowi
Kejagung diketahui sudah mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Achsanul Qosasi terkait kasus BTS 4G Kominfo. Izin Jokowi sudah diterima pada Selasa 31 Oktober 2023.
“Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/11).
Ketut mengatakan Achsanul akan diperiksa sebagai saksi hari ini.
Achsanul Siap Diperiksa
Nama Achsanul Qosasi (AQ) disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G. Achsanul mengaku siap memberikan keterangan kepada Kejagung.
“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksasn Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul saat dihubungi, Selasa (31/10).
Nama Achsanul muncul dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak diperiksa sebagai terdakwa. Achsanul mengaku memang pernah melakukan audit terkait proyek BTS 4G.
“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya, saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel dan kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK,” katanya.
Dia menambahkan, kasus korupsi BTS 4G pun berawal dari hasil temuan audit yang dilakukan oleh BPK.
“Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK,” katanya
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota III BPK RI saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.
“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om..’. Om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chatnya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’, jawaban Saudara, ‘jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
“Saya lupa,” jawab Galumbang.
“Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?” tanya jaksa.
“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Achsanul siapa?” tanya jaksa.
“Qosasi,” jawab Galumbang.
“Itu siapa?” tanya jaksa.
“Ya AQ,” jawab Galumbang.
Jaksa lalu bertanya sosok Achsanul Qosasi. Galumbang mengatakan Achsanul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa.
“Anggota BPK, Pak Jaksa,” jawab Galumbang.
Untuk diketahui, berdasarkan situs BPK RI, Achsanul Qosasi merupakan pejabat anggota III BPK RI. Jabatan tersebut memiliki salah satu tugas dan wewenang yang berkaitan dengan audit Kominfo.
(whn/dwia)