Terdakwa kasus korupsi dana desa di Lontar, Kabupaten Serang, senilai Rp 925 juta, Aklani, mengaku menggunakan dana desa untuk karaoke dan hiburan malam. Ia bahkan bisa menghabiskan Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk menyawer wanita pendamping karaoke (Lady companion/LC).
Padahal beberapa waktu yang lalu, Aklani mengaku menghabiskan uang korupsi buat nikah lagi.
Ngaku Buat Nikah Lagi
Di tingkat penyidikan, pengakuan Aklani soal uang korupsi digunakan untuk menikah lagi tidak terungkap. Namun, saat pelimpahan beras ke Kejari Serang, Aklani spontanitas menyebutkan hal tersebut.
“Klien ini menyebutkan uang dipakai untuk menikah dan membiayai anak,” ujar Erlan.
Erlan menerangkan kliennya itu mengatakan memiliki empat istri dan 20 anak. Meski demikian, pernyataan kliennya itu perlu pembuktian lebih lanjut.
Foto: Terdakwa korupsi dana desa Lontar Kabupaten Serang, Aklani. (Bahtiar/Detikcom)
|
“Ini harus kita buktikan dengan psikolog benar atau tidak. Kita juga harus konfirmasi ke keluarganya nanti apabila nanti terbukti 4 dengan siapa saja,” tambahnya.
“Karena di penyidikan tahap dua itu spontanitas aja. Uangnya dipakai kawin lagi. Kita belum tahu karena substansi penasihat hukum bukan berbicara ke ranah itu, tapi lebih pada penekanan tentang adanya proyek yang tidak sesuai dengan anggaran biaya dan proyek fiktif,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya