Jakarta –
Jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto di sidang kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Johnny, Anang dan Yohan.
Sidang replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023). Jaksa meminta majelis hakim tetap menghukum Johnny 15 tahun penjara, Anang 18 tahun penjara dan Yohan 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS sesuai surat tuntutan.
Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.
“Untuk menghormati penuntut umum, kami sampaikan tanggapan secara tertulis, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Anang Achmad Latif.
“Kami juga menyampaikan secara tertulis, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Johnny G Plate.
“Izin majelis, untuk menghormati juga, kami tanggapi secara tertulis juga,” kata kuasa hukum Yohan Suryanto.
Hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Anang dan Yohan memiliki waktu 3 hari untuk menyiapkan duplik tersebut. Dia menuturkan sidang duplik Johnny G Plate dkk dalam kasus korupsi BTS akan digelar pada Senin (6/11).
“Diberikan waktu 3 hari ya, sampai hari Senin. Kalau ini satu hari aja, ini 3 hari Pak. Bisalah, atau mau ditambah lagi bukti tertulis silakan dilampirkan aja ya,” kata Hakim Fahzal Hendri.
“Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023,” lanjut Fahzal.
(aud/aud)