Jakarta –
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) inisial XXX karena menjadi homoseksual (LGBT). Selain itu, XXX juga dipecat dari dinas militer.
Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-03 Padang yang dilansir websitenya, Jumat (3/11/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Mayor Chk Surya Saputra dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila. Menurut majelis, dilihat dari kualitas perbuatan Terdakwa yang tetap melakukan perbuatan susila dengan sesama jenis yang kenyaraannya perbuatan tersebut telah dilarang berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI tersebut di atas, padahal semestinya Terdakwa wajib melaksanakan larangan tersebut.
“Terdakwa sebelum setelah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat Terdakwa tersadar akan kesalahannya, tetapi justru berulangkali melakukan kegiatan seksual yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” ucap majelis.
Menurut majelis, dilihat dari kepentingan militer maka perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menunjukan jati diri Terdakwa mengabaikan segala peringatan dari Pimpinan untuk tidak melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis.
“Oleh karena itu demi ketertiban dan penegakkan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lain,” beber majelis.
XXX menjadi prajurit sejak tahun 2019 sehingga dipandang XXX sebagai prajurit yang sudah mengetahui bagaimana berdinas di lingkungan TNI. Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian XXX di lingkungan TNI, seharusnya XXX sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan XXX telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibaawaan satuan TNI.
“Terdakwa mengetahui sanksi bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian), oleh karenanya apabila dalam perkara ini Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, maka sesungguhnya dan sejatinya Terdakwa sendiri yang menghendaki hal tersebut,” pungkas majelis.
(asp/rdp)