Jakarta –
Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang bukti yang disita itu termasuk dokumen KPK.
“Kemarin kami juga sudah melayangkan surat kepada Pimpinan KPK RI terkait izin khusus penyitaan atas satu dokumen yang kami mintakan izin khusus penyitaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Namun, Ade enggan menjelaskan apa dokumen yang dimaksud. Dia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat agar Pimpinan KPK agar dokumen itu dapat diserahkan ke penyidik.
“Atas rujukan yang dimaksud penyidik telah memberikan surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini,” ucapnya.
Dia mengatakan penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti elektronik. Salah satunya perangkat milik SYL.
“Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL,” kata
Ade Safri belum menjelaskan apa device milik SYL yang disita itu. Dia mengatakan barang bukti yang telah disita sedang diuji oleh laboratorium forensik.
“Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Setidaknya, ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa polisi terkait kasus ini. Polisi juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan.
(wnv/haf)