Jakarta –
Polisi menghentikan tilang uji emisi di Jakarta lantaran banyak menimbulkan komplain. Selain itu, uji emisi kendaraan juga tidak akan menjadi syarat perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Anggota DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar Ditlantas Polri mengkaji ulang soal uji emisi jadi syarat perpanjang STNK. Menurutnya syarat uji emisi bisa menekan polusi di Jakarta.
“Sebaiknya Ditlantas Polri melakukan kajian terhadap hal ini dan dikaitkan dengan kesehatan masyarakat dan beban yang ditanggung pemerintah/BPJS dan rakyat. UU itu dibuat sesuai keperluan,” kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (2/10/2023).
Untuk it dia tak masalah jika sanksi tilang uji emisi ditiadakan. Namun, kata dia, lolos uji emisi wajib jadi syarat perpanjangan STNK.
“Lebih baik dihilangkan tilang emisi, tapi diwajibkan untuk perpanjangan STNK agar masyarakat terhindar dari zat berbahaya emisi kendaraan bermotor. Keputusan ini lebih mendidik,” lanjut dia.
Gilbert kemudian menyebut kendaraan yang tak lolos uji emisi tak diberikan perpanjangan STNK. Menurutnya hal itu lebih baik daripada melakukan tilang.
“Hasil pembakaran/emisi itu kan ada yang berbahaya buat kesehatan. Kalau sudah tidak lolos, sebaiknya STNK tidak diperpanjang,” katanya.
“STNK yang jadi filter. Syarat perpanjangan adalah lulus uji emisi. Ini lebih baik dari tilang, oknum bisa bermain,” sambungnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta F-Demokrat Mujiyono mengatakan uji emisi itu harusnya dilakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu. Dia mengatakan uji emisi juga harus disediakan gratis
“Ditunda pelaksanaannya dengan catatan dilanjutkan setelah sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai tilang uji emisi. Dilakukan uji emisi gratis secara masif sehingga masyarakat bisa mendapatkan bukti laik uji emisi,” katanya.
Sebelumnya, polisi kembali meniadakan tilang uji emisi di Jakarta. Polisi mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak keluhan dari masyarakat.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Adapun, Latif menegaskan syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti undang-undang yang berlaku. Dengan mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.
“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNI), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” jelasnya.
(azh/idn)