Tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta berumur pendek. Baru sehari diterapkan, kini polisi memutuskan tilang uji emisi ditiadakan.
Peniadaan tilang uji emisi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polisi juga sempat meniadakan tilang uji emisi yang digelar pertama kali pada 1 September 2023.
Tilang uji emisi kemudian dihentikan pada 11 September 2023. Setelah ditiadakan, muncul kembali usulan tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta.
Tilang Uji Emisi Ditiadakan Lagi
Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian pun kemudian menggelar kembali tilang uji emisi pada 1 November. Akan tetapi, baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Alasan Tilang Uji Emisi Dihapus
Latif mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang komplain. Sebaliknya, polisi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” ujarnya.
“Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: warga diminta uji emisi mandiri