Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah fakta yang terungkap terkait kasus ini.
Sebagai informasi, nama Achsanul muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Saat itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi.
Jaksa kemudian mengungkap isi obrolan antara Irwan dengan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait sosok berinisial AQ dari BPK. Dalam percakapan itu, jaksa menyebut Anang mengajak Irwan untuk menghadap ‘AQ dari BPK’.
Jaksa lalu bertanya siapa itu AQ dari BPK yang dimaksud, namun Irwan mengaku tak tahu. Sosok AQ dari BPK itu baru terungkap saat pemeriksaan Galumbang Menak sebagai terdakwa. Galumbang menyebut AQ adalah Achsanul Qosasi.
Selain itu, Galumbang juga mengaku mendengar informasi terkait penyerahan Rp 40 miliar ke pihak BPK terkait proyek BTS. Namun, dia mengaku tak tahu uang itu untuk siapa.
Kejagung kemudian menindaklanjuti keterangan itu dengan memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Achsanul pun memenuhi panggilan itu pada Jumat (3/11/2023). Setelah diperiksa, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Simak fakta-fakta dugaan korupsi yang menjerat Achsanul Qosasi pada halaman-halaman selanjutnya.
Saksikan Video ‘Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G’:
Halaman Selanjutnya
Halaman