Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap produksi keripik pisang narkoba dan happy water di Bantul, Yogyakarta. Kasus ini terungkap dari media sosial (medsos) yang menjual keripik pisang dengan harga yang sangat tinggi.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam kasus ini. Simak fakta-fakta peristiwanya berikut ini.
1. Awal Diketahui
Viral kasus keripik pisang narkoba dan happy water di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Tempat produksi barang haram tersebut digerebek polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya produsen barang tersebut berawal saat Bareskrim melakukan operasi siber. Petugas mendapati di media sosial ada yang menjual keripik pisang dengan harga sangat tinggi.
“Di situ dicantumkan kok keripik pisang kok harganya tinggi kan tidak masuk akal. Sehingga kita curiga dan dilakukan tracing, pemantauan terkait penjualan tersebut,” kata Wahyu saat jumpa pers di TKP rumah tempat produksi, Baturetno, Banguntapan, dilansir detikJogja, Jumat (3/11/2023).
“Ternyata ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan bentuk keripik pisang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dilakukan oleh teman-teman Direktorat Narkoba Bareskrim Polri selama satu bulan, mengikuti dinamikanya,” lanjut Wahyu.
Kemudian pada Kamis (2/11/2023), polisi mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” ucapnya.
Barang bukti kasus produksi dan peredaran narkoba dengan modus keripik pisang dan happy water di Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
|
2. Keripik Pisang Narkoba Dijual Rp 6 Juta
Polisi menjelaskan keripik pisang narkoba dan happy water tersebut dijual dengan harga bervariasi. Harga keduanya sesuai ukuran kemasan.
“Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta. Keripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta,” kata Wahyu.
3. Produksi Baru Satu Bulan
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan para pelaku sudah mendirikan usaha rumahan pembuatan produk haram itu sekitar satu bulan. Sementara itu, pemasarannya melalui media sosial.
“Tapi tidak satu bulan produksi lalu dijual, ada prosesnya karena dalam uji coba ada yang berhasil dan gagal,” ujarnya.
Dia menyebut produksi dan peredaran narkoba dengan modus keripik pisang dan happy water ini tergolong baru.
“Modus operandi yang sudah berkembang, modusnya sudah tidak konvensional lagi,” jelasnya.
“Bahkan warga tidak tahu kalau rumah yang ditempati pelaku digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotika,” imbuh Wahyu.
Baca berita di halaman selanjutnya terkait kasus keripik pisang narkoba.
Simak Video ‘Ini Isi Kandungan Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water’: