Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memastikan razia uji emisi di Ibu Kota akan terus berjalan. Namun razia uji emisi kali ini tanpa dilakukan sanksi tilang.
Seperti diketahui, tilang uji emisi kembali berlaku pada 1 November 2023. Baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.
Peniadaan tilang uji emisi ini sejatinya bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, polisi sempat meniadakan tilang uji emisi yang digelar pertama kali pada 1 September 2023.
Tilang uji emisi kemudian dihentikan pada 11 September 2023. Setelah ditiadakan, muncul kembali usulan tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan meniadakan kembali tilang uji emisi di Jakarta. Dia menyebut tilang uji emisi ditiadakan karena banyak keluhan dari masyarakat.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Latif menyebut pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan pada Rabu (1/11) itu. Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi soal tilang uji emisi ini.
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan, apabila dilakukan penilangan, mungkin masyarakat akan resistensi,” katanya.
Lanjut Latif, pihaknya akan berkoordinasi dengan KLHK terkait hal ini. Sebaliknya, polisi akan menggencarkan sosialisasi terkait uji emisi ini.
Razia Emisi Tetap Berjalan
Pemprov DKI Jakarta memastikan razia uji emisi tetap berjalan. Pemprov DKI menyebut razia emisi sebagai bagian sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi.
“Kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor milik pribadinya,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait keberlanjutan sanksi tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor. Meskipun tilang diberhentikan, Pemprov DKI memastikan tetap menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan di Ibu Kota sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020.
“Intinya adalah kami Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda 2 dan roda 4, karena hal ini sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor,” jelasnya.
“Ini sesuai ambang batasnya sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi,” sambung Ani.
Di samping itu, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Atas hal ini, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.
“Di samping itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya. Karena itu, kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini,” tegasnya.
(whn/hri)