Praktik aborsi di sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, dibongkar polisi. Tempat aborsi tersebut berkedok klinik bidan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 6 orang tersangka. Selain para pelaku penyedia jasa aborsi, pasangan kekasih pasien aborsi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berkedok Klinik Bidan
Warga sekitar tak ada yang mengetahui rumah tersebut melaksanakan praktik aborsi. Warga tahunya pelaku seorang bidan dan membuka praktik klinik di lantai 1.
“Awalnya sih bidan. Tadinya bidan biasa,” ucap Aisyah (42), warga setempat, saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (3/11).
Ia dan warga lainnya pun tak menyangka tempat yang mereka sebut sebagai klinik itu merupakan tempat yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal. Aisyah pun kaget saat klinik hanya menjadi modus dari bisnis sebenarnya yang dimiliki I.
“Nggak sih, saya pikir nggak ada yang seperti itu, nggak ada, cuma datang pasien mungkin mau KB, berobat, jadi ya biasa,” katanya.
Simak di halaman berikutnya.