Jakarta –
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR F-PKS Nasir Djamil meminta Bareskrim menelusuri aliran dana TPPU ke sejumlah pihak.
“Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Nasir menilai penerapan Pasal TPPU oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Hal ini lantaran demi menyelamatkan aset Ponpes Al-Zaytun.
“Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Bareskrim diketahui menemukan aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus ini. Aliran dana tersebut ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11).
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.
Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.
(azh/azh)