Serang –
KPUD Provinsi Banten telah menetapkan 1.333 Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan kontestasi di Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada empat caleg yang merupakan mantan napi korupsi.
“Rekap terpidana korupsi empat orang, terpidana umum 3 orang,” kata Ketua KPUD Provinsi Banten Mohamad Ihsan ke wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Caleg yang masuk kategori eks narapidana korupsi adalah Desy Yusandi dari Golkar Dapil Banten 8, Agus Mulyadi Randil dari Golkar Dapil Banten 11, Aries Halawani dari NasDem Dapil Banten 2, dan Jhony Husban dari PBB Dapil Banten 12.
detikcom lalu melakukan penelusuran pada empat nama caleg eks narapidana korupsi itu. Data penelusuran berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai riwayat perkara mereka mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga ke kasasi.
Berikut keempat nama dan latar belakang perkara korupsi yang pernah menjerat keempatnya:
1. Desy Yusandi
Desy Yusandi merupakan polisi perempuan dari Golkar yang terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW. Perkaranya tercatat di Putusan PN SERANG Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg. Korupsi yang dilakukan adalah pembangunan puskesmas Tangerang Selatan 2011-2012.
Ia dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Di putusan itu, Desy juga dihukum dengan uang pengganti Rp 431 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi menutup uang pengganti maka dipidana selama 10 bulan. Tanggal dibacakannya putusan ini adalah pada 28 Januari 2016,
2. Agus Mulyadi Randil
Perkara korupsi Agus Mulyadi Randil tercatat di kasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Ia adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.
Ia didakwa bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar. Ia didakwa bersama Maman Suarta yang merupakan Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus PPTK.
Di tingkat pengadilan tingkat pertama, Agus Randil dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Ia divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Tipikor.
Lalu, di tingkat Pengadilan Tinggi Banten, putusan kepada Agus Randil menjadi pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Atas putusan ini, kemudian penuntut umum melakukan kasasi.
Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, majelis kemudian menerima permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan tinggi. Agus tetap dihukum penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
3. Aries Halawani
Putusan caleg NasDem ini tercantum dalam perkara No.2405 K/Pid.Sus/2010. Perkara Aries terjadi pada 2008 terkait lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Ia waktu itu adalah Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan itu merugikan negara Rp 25,5 miliar atau setidak-tidaknya Rp 9,1 miliar.
Di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia divonis 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Kemudian, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan kepada Aries Halawani.
Baik penuntut umum maupun Aries kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan oleh keduanya ditolak.
4. Jhony Husban
Putusan untuk politisi PBB ini tertuang dalam Putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada Tanggal 14 April 2016. Ia adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010. Proyek pada perkara ini merugikan negara Rp 15,9 miliar.
Oleh majelis hakim, ia divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Ia juga dihukum dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
(bri/azh)