Jakarta –
Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penganiayaan suami. Korban berinisial RR (43) dianiaya suami asal negara Italia berinisial KA (44) usai dituduh berselingkuh.
Penganiayaan terjadi di kediaman pasangan suami istri (pasutri) tersebut di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar, Rabu (6/9/2023). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diawali cekcok antara keduanya.
Dirangkum detikcom, Minggu (5/11/2023), berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus penganiayaan dosen Unhas Makassar oleh suami asal Italia:
1) Suami KDRT-Pukul Kepala Istri 2 Kali
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid mengatakan peristiwa ini bermula saat korban berinisial RR hendak berangkat bekerja. Namun, suaminya yakni KA tiba-tiba melayangkan tuduhan perselingkuhan ke istrinya sambil emosi.
“Korban menjawab itu tidak benar sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku,” ucap Wahid kepada detikSulsel, Jumat (3/11/2023).
Wahid melanjutkan perlawanan dari istrinya membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban.
“Pelaku emosi dan langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan,” tuturnya.
Pukulan tersebut, lanjut Wahid, membuat korban mengalami pusing bahkan sampai mual. “Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan pusing disertai mual,” beber Wahid.
2) Ditangkap di Bandara-Diamankan Polisi
Korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya itu lantas melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian. Suami dari korban, KA dilaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap KA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/11/2023). KA pun diamankan ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan,” ujar Wahid.
3) Pria Asal Italia Hendak Kabur ke Jakarta
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman menjelaskan pelaku asal Italia itu hendak melarikan diri. Pelaku diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena berusaha kabur ke Jakarta.
“Kita lakukan penangkapan di sana (bandara) bahwa memang ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau ke Jakarta,” ujar Syahuddin kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Jumat (3/11/2023).
Syahuddin menuturkan, KA awalnya dikenakan wajib lapor usai diadukan istrinya ke polisi. Namun belakangan KA tidak kooperatif hingga akhirnya diamankan.
“Jadi setelah kita melakukan kemarin dalam proses lidik kita sudah periksa tersangka ini kemudian kita wajib laporkan tapi ternyata tidak datang wajib lapor,” imbuhnya.
4) Sosok Pelaku Ternyata Dosen di Inggris
Syahuddin turut mengungkap, sosok pelaku ternyata merupakan seorang dosen. Dia menyebut, KA adalah dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi di Inggris.
“Menurut pelapor, dia (KA) adalah dosen salah satu perguruan tinggi di Inggris,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu itu.
Syahuddin mengatakan, pelaku dan korban sudah dikaruniai tiga orang anak selama menikah belasan tahun. Pelaku pun telah berstatus warga negara Indonesia berkat jaminan dari istrinya.
“Dia sudah berstatus negara Indonesia dia dijamin istrinya,” tuturnya.
5) Usai Aniaya Istri Jadi Tersangka KDRT
Pria asal Italia berinisial KA kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya istrinya berinisial RR. Pelaku juga langsung ditahan polisi.
“Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” beber Syahuddin.
Syahuddin mengatakan KA dijerat dengan Undang-Undang KDRT. KA terancam hukuman lima tahun penjara.
“Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” pungkasnya.
(wia/idn)