Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kakak ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Puspen TNI, Senin (6/11/2023), ada 9 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Dalam kasus ini, ada 3 oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM, anggota Paspampres; Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.
Sebelum saksi diambil sumpahnya, hakim ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (Praka RM).
“Apakah Terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9,” tanya hakim ketua.
“Tidak keberatan, Yang Mulia,” jawab Praka RM.
Zulhadi Satria Saputra merupakan salah satu pihak terlibat dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pengemudi mobil saat ketiga oknum TNI menyiksa dan membunuh Imam Masykur.
Zulhadi Satria Saputra berasal dari Aceh bekerja sebagai petugas security di Jalan Cimahi RT 001/004, Bekasi. Selain Zulhadi, dua orang sipil lain yang terlibat kasus ini adalah AM dan Heri.
Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S terhadap 4 orang saksi, antara lain Briptu Toni W Wibowo (anggota Disreskrimum Polda Metro Jaya), Royke Pangau (pihak rental mobil), Eko Purwanto (tukang parkir), dan Umar (tukang parkir).
Pemeriksaan diawali pertanyaan dari para Oditur Militer terhadap ke-4 saksi, yaitu saksi 5, saksi 6, saksi 7, dan saksi 8. Kemudian, dilanjutkan pertanyaan dari hakim ketua dan 2 hakim anggota, kemudian pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum, diakhiri dengan pertanyaan hakim ketua kepada para terdakwa 1, 2, dan 3.
Atas keterangan para saksi, ketiga terdakwa tidak menyampaikan sanggahan/penolakan.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab para terdakwa.
Pemeriksaan barang bukti dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. (Dok Puspen TNI)
|
Sidang diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga buah pistol airsoft gun, dan satu pistol korek api, tiga buah handphone, satu buah celana korban, satu celana dalam korban, hasil visum korban, serta satu buah mobil.
Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan pada 15 November 2023.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.