Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Rosmawaty (62) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rosmawaty didakwa dalam kasus pembobolan Bank PD BPR Subang Cabang Binong, Jawa Barat (Jabar).
Kasus bermula saat Rosmawaty selaku pengurus koperasi menghubungi BPR bila akan ada nasabah yang mau mengajukan utang dengan menjaminkan sertifikat pendidik/guru SD. Pihak bank lalu melakukan sosialisasi ke sekolah dan menyatakan pinjaman cukup menunjukan SK guru, meski yang asli juga sedang diagunkan di bank lainnya.
Pada 2017, terkucur Rp 1,7 miliar untuk 19 guru. Pengucuran dana sebesar itu dilakukan setelah Rosmawaty melakukan sejumlah rekayasa data peminjam. Atas hal itu, aparat penegak hukum menyidik kasus itu dan Rosmawaty duduk di kursi pesakitan.
Pada 29 Mei 2023, PN Bandung memutuskan Rosmawaty bebas murni. Menurut majelis yang diketuai Benny Eko Supriyadi dengan anggota Dodong Imam Rusdani dan Jeffry Yefta Sinaga, perbuatan Rosmawaty tidak terbukti menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain. Putusan bebas ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut agar Rosmawaty dihukum 9 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
“Kabul kasasi,” demikian bunyi amar singkat MA sebagaimana dilansir websitenya, Senin (6/11/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Prim Haryadi dan Ansori. MA mengubah hukuman bebas menjadi pidana penjara karena terbukti korupsi yang menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.
“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Uang pengganti Rp 992.475.000 subsidair 3 tahun penjara,” ujar majelis.
(asp/rdp)