Pandeglang –
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengecek ulang tempat kejadian perkara (TKP) kasus seks oral di Pandeglang. Cek ulang TKP itu dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi penyelidikan secara lengkap.
“Cek ulang TKP, karena TKP tidak bisa dipisahkan dari pada penyidikan. TKP itu bagian dari penyidikan maupun penyelidikan, supaya lebih komprehensif lebih lengkap semuanya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar di lokasi, Senin (6/11/2023).
Akbar mengatakan tiga dari empat korban seks oral turut hadir saat penyidik ke TKP. Menurutnya, penyidik mendapatkan informasi-informasi lengkap dari saksi di lokasi.
“Keterangan dari saksi lebih nyambung. Di TKP lebih hidup,” ungkapnya.
Akbar mengatakan saat ini para korban dalam kondisi baik. Dia mengatakan korban terus dipantau oleh tim kesehatan dan P2TP2A Pandeglang.
“Kalau kondisi korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologi oleh P2TP2A, dan sampai saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial MY (43). MY ditangkap setelah diduga telah memaksa bocah laki-laki melakukan seks oral.
Polisi menyebutkan tersangka MY mengidap HIV/AIDS. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tim kesehatan.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku, pelaku mengidap HIV/AIDS,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8).
(idn/idn)