Jakarta –
Kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej.
“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Asep mengatakan surat tanda dimulai penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka di kasus tersebut masih dalam proses. Dia memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara.
“Sedang berproses. Nggak ada masalah di penyelidikan,” jelas Asep.
“Kalau tersangka kan disampaikan di dalam ekspos. Baru terbit mengikutinya itu administrasi, pembuatan administrasi penyidikan itu harus pimpinan. Pimpinan itu lima, nah lima itu sekarang punya jadwal masing-masing,” lanjut Asep.
KPK juga memberikan sinyal sosok tersangka di kasus tersebut akan lebih dari satu orang. Ada pemberi, penerima, hingga perantara.
“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” ujar Asep.
Asep juga ditanya soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Asep mengatakan pengumuman tersangka segera diumumkan KPK ketika penyidikan rampung.
“Nanti diumumkannya. Nanti diumumkan itu pas di sini (di ruang konferensi pers). Santai, tenang,” ucap Asep.
Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Penyidikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan gratifikasi ke KPK pada awal tahun ini. Pihak KPK menyatakan penyelidikan kasus tersebut telah selesai.
“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK telah menggelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu. Penyelidikan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej ini dinyatakan telah selesai.
“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” katanya.
KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus tersebut. Dia mengatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.
“Teman-teman pasti sudah tau kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup,” jelas Ali.
(ygs/eva)