Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar uang palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Jaringan itu diketahui mengedarkan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (4/11).
“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan USD 100 dan pecahan Rp 100 ribu atau jaringan Purwakarta,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Whisnu menuturkan pihaknya meringkus empat tersangka dalam pengungkapan itu. Keempat tersangka, kata dia, berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.
Whisnu menerangkan penangkapan itu bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya uang palsu yang beredar. Menindaklanjuti hal itu, penyidik langsung menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli.
Penyidik, kata dia, menyamar seolah hendak membeli uang palsu dari tersangka AGS. AGS, menjual USD 1 seharga Rp 5.000. Penyidik lantas merencanakan pertemuan beralasan hendak membeli 995 lembar uang palsu pecahan USD 100.
“Kemudian, setelah menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta,” terang Whisnu.
“Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan saudara (KB), (DS), dan saudari (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan USD 100 yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan USD 100 yang dibawa/ditenteng oleh saudara (KB),” sambungnya.
Kemudian, lanjut Whisnu, pihaknya langsung menangkap para tersangka. Dari tangan tersangka, ditemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 100 lembar pecahan USD 100 lainnya.
“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil, yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Keempat tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.
(aik/aik)