Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. KPK menemukan adanya oknum yang mengaku pegawai KPK mengklaim bisa menghentikan perkara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi di kasus tersebut pada Senin (6/11). Kedua saksi itu merupakan Herbert Antoyono Sihombing dan karyawan BUMN/Balai Teknik Perkeretaapian Lampung bernama Muslim.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Ali mengatakan pengondisian tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Oknum itu mengatakan bisa menghentikan perkara yang tengah ditangani KPK.
“Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat menciderai kepercayaan publik kepada KPK,” jelas Ali.
Ali belum memerinci sosok oknum dimaksud. Namun, oknum tersebut diduga telah menerima ratusan juta sebagai imbalan atas klaim bisa mempengaruhi perkara di KPK.
“Informasi yang kami terima diduga ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” jelas Ali.
“KPK ingatkan agar siapapun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Untuk memastikan kebenaran setiap informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui call center 198,” imbuhnya.
Dalam kasus suap proyek jalur kereta api, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Kedua tersangka baru itu ialah
Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Tim penyidik baru menahan tersangka Asta Danika.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan pemberian suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). Syntho diketahui saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan 10 tersangka di kasus ini. Para tersangka ini dibagi dalam dua klater yaitu penerima dan pemberi suap.
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
(ygs/whn)